
PENERAPAN TEKNOLOGI INFORMASI
PADA SISTEM PERTAHAN UDARA NASIONAL
PADA SISTEM PERTAHAN UDARA NASIONAL
1. Latar Belakang
Kohanudnas adalah Komando Utama Operasional TNI yang menyelenggarakan Pertahanan dan Keamanan terpadu atas Wilayah Udara Nasional dalam rangka mewujudkan Kedaulatan dan Keutuhan NKRI. Didalam menyelenggarakan tugas-tugas Operasional membagi wilayah Udara Nasional dalam 4 (empat) Komando Operasi Sektor (Kosek) Hanudnas sebagai pelaksana Operasi Pertahanan Udara. Tiap Kosek Hanudnas mengoperasikan beberapa Satuan Radar, sebagai “mata dan telinga” yang dapat menjangkau luas dan ketinggian wilayah udara secara maksimal terhadap semua benda yang bergerak di Udara. Berdasarkan pertimbangan strategis selanjutnya dibakukan ke dalam salah satu point Protap Penyelenggaraan Kodal Operasi Hanud ( nomor 4) : “Bila sarana Kodal Pangkosekhanudnas (Posek) tidak berfungsi maka wewenang Kodal dilimpahkan kepada Komandan Unsur Radar yang telah ditentukan“. Dari kalimat tersebut maka sangat jelas bahwa penggelaran Sistem Pertahanan Udara Nasional sangat tergantung pada peran alat deteksi / peringatan dini (Radar) dan sistem K3I.
Sejak di terima dan diakui sebagai Negara Kepulauan (Archipelago countries) pada tahun 1982 oleh IMO, negara kita harus menyediakan fasilitas alur laut yang memotong laut teritorial dari batas ZEE ke batas ZEE lainnya. Hingga saat ini ada 3 (tiga) Alur Laut Kepulauan Indonesia yang telah ditetapkan yaitu ALKI I, ALKI II dan ALKI III. Tiap ALKI tersebut membentuk suatu jalur (ways) yang bisa dilewati oleh Kapal Laut dan Pesawat terbang dengan memotong wilayah perairan (dalam) Negara Kesatuan Republik Indonesia, tanpa memerlukan Ijin Lintas. Dari sisi kaca mata sistem Pertahanan Negara, kondisi ini sangat tidak menguntungkan. Sistem Pertahanan Udara yang digelar saat ini lebih banyak di arahkan untuk mengantisipasi serangan / ancaman yang datang dari arah luar wilayah kita. Sedangkan dengan adanya ALKI tersebut berarti arah datangnya ancaman bisa dari mana saja, termasuk dari sisi dalam wilayah Negara kita. Sehingga dengan kata lain bahwa peluang ancaman terhadap kedaulatan negara RI semakin bertambah dan bervariasi, seiring dengan semakin kecilnya jarak yang bisa dijangkau oleh musuh untuk menyerang obyek-obyek vital Nasional Negara kita. Situasi semakin memburuk dengan rendahnya tingkat kesiapan operasional Kohanudnas khususnya Alutsista Radar dan sistem K3I yaitu meliputi terbatasnya jumlah dan kualitas Alutsista, jumlah dan kualitas personel pengawak yang belum memadai, keterbatasan suku cadang dan dasar sistem operasional (piranti lunak) yang sudah tidak valid.
2. Sejarah Berdirinya Kohanudnas
Pembentukan Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) diawali pada tahun 1958 dengan dibentuknya Sector Operation Center/SOC dengan unsur sistem senjata Arhanud AD. Pasukan Pertahanan Pangkalan AU, Pasukan Penangkis Serangan Udara AU, Pesawat P-51 Mustang dan Pesawat De Haviland Vampire , jet pertama yang dimiliki Indonesia. Dengan tugas mengantisipasi serangan pesawat pemberontak PRRI dan Permesta atas pusat pemerintahan dan pusat kekuatan militer Indonesia di Pulau Jawa dan sebagian Sumatera, kelak daerah ini akan lebih dikenal dengan Air Defence Identification Zone atau ADIZ dalam sistem pertahanan udara nasional hingga sekarang.
Sejalan dengan Kampanye Trikora, pada tahun 1961 dibentuk Komando Pertahanan Udara Gabungan/Kohanudgab yang didukung dengan kekuatan tiga Angkatan dan Polri, dengan tugas melindungi pusat ofensip daerah Operasi Mandala di wilayah Timur Indonesia. Pada tahun 1962 Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang RI / Panglima Besar KOTI Pembebasan Irian Barat mengeluarkan keputusan Presiden No: 8 / PLM-PS / 62 tertanggal 9 Februari 1962 mengenai pembentukan Komando Pertahanan Udara Nasional / Kohanudnas dengan tugas pokok menyelenggarakan Operasi Pertahanan Udara di seluruh wilayah Indonesia, yang hingga kini tanggal tersebut ditetapkan sebagai Hari Jadi Kohanudnas.
Dari tahun ke tahun, perlengkapan Kohanudnas terus dipercanggih. Ini merupakan suatu yang wajar karena luasnya lingkup tugas Kohanudnas dalam menjaga pertahanan udara nasional yang memiliki luas dua juta kilometer persegi dengan ketinggian yang menjangkau 0-50.000 feet. Pada dasawarsa 60-an dan 70-an, sistem senjata yang dimiliki Kohanudnas meliputi pesawat tempur Mig-15 (latih), Mig-17, Mig-19, dan Mig-21, pesawat tempur sergap F-86 Sabre, T-33 Bird (latih tempur), radar-radar Hanud seperti Nysa, Decca, Plessey dan P-30, Peluru Kendali Darat ke Udara, Meriam Arhanud, meriam Hanud Marinir AL, KRI yang memiliki kemampuan Hanud, Sarana Komando dan Pengendalian, serta Hanud Pasif oleh Polisi dan masyarakat terlatih. Pada dasawarsa 80-90-an sistem Hanud dikembangkan dengan dioperasikannya Sistem Komando Pengendalian serta sarana K3-1, pesawat tempur F-5 Tiger II, F-16 Fighting Falcon dan pesawat tempur A-4 Skya Hawk. Juga dilengkapi dengan radar-radar Hanud Thomson di berbagai tempat, rudal darat ke udara RBS 70 dan Rapier dari Arhanud, Meriam Handu dari Arhanud serta Marinir, KRI yang memiliki kemampuan Hanud jajaran Armada Barat dan Armada Timur, serta Pelatihan Hanud pasif oleh Polri, teritorial dan masyarakat.
Sejalan dengan perkembangan organisasi ABRI dan tuntutan operasional, Kohanudnas mengalami berbagai perubahan hingga terbentuknya organisasi seperti sekarang ini. Dimana dalam surat keputusan Pangab No: SKEP/02/P/1/1984 tertanggal 26 Januari 1984 disebutkan bahwa Kohanudnas merupakan Kotama Operasi ABRI yang menyelenggarakan upaya Hankam terpadu atas wilayah udara Nasional secara mandiri atau bekerja sama dengan Kotama Operasi lainnya dalam rangka terwujudnya kedaulatan dan keutuhan serta kepentingan lain Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Organisasi
DALAM menjalankan tugasnya, Kohanudnas menganut sistem Staf Gabungan Khusus, dipimpin oleh seorang Perwira Tinggi (Pati) TNI AU dengan Staf Gabungan dari Angkatan lain (Darat dan Laut) menjalankan tugas berlanjut sepanjang tahun dalam upaya menegakkan kedaulatan di udara. “Karena merupakan Staf Gabungan Khusus, Kohanudnas dalam pembinaannya dibawah Kepala Staf Angkatan Udara, sedang dalam pelaksanaan operasi langsung dibawah panglima TNI .
Menjawab tantangan zaman terselenggaranya operasi pertahanan udara, Kohanudnas telah mengembangkan sistem deteksi dini dengan mengintegrasikan antara Radar Militer dengan Radar Sipil sehingga seluruh ruang udara nasional dapat terpantau secara real time di Pusat Operasi Pertahanan Udara Nasional /Propunas serta Pusat Operasi Sektor/ Posek. Upaya tersebut sejalan dengan konsep terdahulu, di mana telah terbentuk suatu kerja sama antara sipil dan militer dalam pengawasan ruang udara dengan keberadaan Military Civil Coordination/MMC. MMC ini berada di beberapa Bandara besar seperti Medan, Jakarta, Surabaya, Makassar, Bali, dan Biak. Di samping itu berdasar surat keputusan Panglima TNI, organisasi Kohanudnas telah dikembangkan dengan dibentuknya Komando Sektor Pertahanan Udara/Kosek IV di Biak pada awal tahun 2004 serta penataan ulang penomoran Satuan Radar. Dengan demikian, saat ini Kohanudnas telah dilengkapi dengan 17 Satuan Radar yang akan ditambah lagi dengan beberapa Satuan Radar baru dalam upaya lebih mengoptimalkan pengawasan ruang udara nasional.
4. Tugas Nasional
Dalam menjalankan tugasnya Kohanudnas selalu berpedoman pada Surat Perintah Operasi yang dikeluarkan oleh Mabes TNI dalam menyelenggarakan Operasi Pertahanan Udara. Untuk itu digelar Operasi Pertahanan Udara (Aktif) dan Operasi Pertahanan Udara Pasif sepanjang tahun dikaitkan dengan ancaman faktual termasuk Operasi Berbatasan di NTT yang hingga kini masih dilakukan. Beberapa tugas pertahanan udara yang digelar ini, telah beberapa kali menggagalkan penerbangan gelap, satu diantaranya Kasus Baweanyang terjadi pada tahun 2003 serta tindakan Kohanudnas dalam memberlakukan Open Sky Policy atas ruang udara di Aceh sehubungan dengan gempa dan gelombang tsunami akhir tahun 2004. Tindakan Kohanudnas ini telah memperlancar semua arus barang yang dibawa pesawat asing menuju ke Indonesia tanpa ada aturan baku yang dilanggar serta taatnya pesawat asing dalam melaksanakan penerbangan di daerah Aceh. Semua pesawat asing tetap terpantau dan termonitor oleh sistem pertahanan udara yang digelar. Selama perhelatan nasional berlangsung saat penyelenggaraan KTT Non-Blok-pun Kohanudnas tetap melakukan fungsinya dengan melakukan pengaman dan monitoring aktif terhadap semua tamu negara yang menggunakan pesawat terbang. Pengamanan ini diberlakukan semenjak pesawat tamu negara masuk ruang udara nasional untuk itu telah dikeluarkan beberapa Notam (Notice to Airman) yang mengatur lalu-lintas penerbangan selama KTT berlangsung.
5. Tidak Tembak Pesawat Asing
TUGAS yang dibebankan negara kepada Kohanudnas cukuplah besar dan beresiko karena semua tindakan yang dilakukan Kohanudnas mesti berhubungan dengan kepentingan negara lain. Untuk itu dalam menjalankan tugasnya Kohanudnas telah mengantongi Surat Perintah dari Panglima TNI dalam menegakkan kedaulatan di udara. Semua tindakan Kohanudnas telah mempunyai dukungan politis dan telah sesuai dengan Konstitusi negara. Semua kegiatan dan tindakan oleh Kohanudnas dalam menegakkan kedaulatan di udara telah diberlakukan. Hanya satu kegiatan yang tidak dapat/boleh yaitu menembak jatuh pesawat asing. Dalam pengertian sistem pertahanan negara yang berlaku secara universal disebutkan bahwa menembak jatuh pesawat asing adalah pernyataan perang sepihak. Padahal konstitusi negara kita menyebutkan bahwa pernyataan perang atau berdamai dikeluarkan oleh Presiden atas persetujuan DPR. Berdasar hal ini Kohanudnas tidak akan menembak pesawat asing pada masa damai. Dalam masa perang, itupun setelah Konstitusi negara menyebutkan Kohanudnas akan mengeluarkan Notam yang berlaku secara universal yang menyebutkan tentang daerah dan waktu di mana sebagian atau seluruh ruang udara nasional dinyatakan tertutup serta disebutkan batasan khusus bilamana ada pengguna ruang udara lain akan memasuki ruang udara dimaksud.
6. Penelitian dan Pengembangan
Sejarah sistem Transmisi Data Air Situation (TDAS) dimulai pada pertengahan tahun 1995 dengan diawalinya penelitian data radar militer yang dilakukan oleh Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Surabaya bekerja sama dengan para pakar radar Kohanudnas. Penelitian tersebut terarah pada bagaimana informasi situasi udara tergambar dalam data radar, dan bagaimana “percakapan” (atau dikenal dengan protokol) antara peralatan radar dan pemrosesnya saling berkomunikasi. Fokus dari kegiatan penelitian ini adalah membongkar pola digital penempatan kode-kode informasi situasi udara yang tercantum dalam aliran data yang dihasilkan oleh perangkat pemrosesan data radar. Berbekal dokumentasi yang hampir tidak dapat ditemukan mengenai pemetaan informasi protokol tersebut, dengan ketekunan dan dengan semangat pantang menyerah para peneliti muda dari ITS Surabaya pelan-pelan mulai dapat menemukan kandungan informasi penting dalam data radar seperti ketinggian pesawat, posisi, kecepatan, dan arah pergerakan pesawat. Berawal dari satu jenis radar militer buatan Perancis, penelitian kemudian bergerak menuju jenis radar militer lain buatan Inggris, dan berbagai jenis radar yang digunakan oleh stasiun radar sipil.
Perubahan peta politik dan perkembangan ekonomi Indonesia yang tidak begitu baik pada tahun-tahun berikutnya tidak menghilangkan semangat para ahli radar Kohanudnas serta pakar muda ITS Surabaya untuk tetap berusaha berkarya membantu Kohanudnas dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya. Pada masa krisis ekonomi mencekam bangsa Indonesia, komunikasi antara ITS Surabaya dan Kohanudnas tetap terjalin dengan baik sehingga terkumpullah butiran-butiran kebutuhan yang semakin lama semakin mengkristal dan menjadi jelas untuk melahirkan sebuah karya nyata bagi bangsa Indonesia. Kesempatan pertama yang menjadi embrio terwujudnya Sistem TDAS ini adalah dipercayanya ITS Surabaya untuk membantu mewujudkan sebuah sistem koordinasi Flight-plan/Flight-security-clearance yang digunakan di lingkungan Departemen Luar Negeri-Departemen Perhubungan-Departemen Pertahanan. Pada penelitian tersebut ditemukan kandungan informasi penting dari pemrosesan aliran data radar seperti Identitas pesawat, posisi, kecepatan dan pergerakan pesawat, tergambar dalam data radar, dan proses saling berkomunikasi.
Dengan berhasilnya implementasi sistem ini pada waktu yang relatif singkat, dan sekali lagi berkat dukungan sepenuhnya dari Markas Besar TNI, Mabes TNI AU dan Kohanudnas sebagai penggunanya, pada akhir tahun 2001 mulailah dibangun dan digelar sistem TDAS. Sistem TDAS ini merupakan sebuah terobosan dengan mengintegrasikan radar-radar sipil untuk menambah cakupan (coverage) radar-radar militer yang telah dimiliki oleh TNI. Radar-radar sipil yang fungsi utamanya sebagai alat navigasi udara oleh otoritas penerbangan sipil tidak menggantikan fungsi radar militer. Akan tetapi, menjadi komplemen bagi cakupan wilayah udara yang menjadi target pantauan Kohanudnas. Penambahan cakupan wilayah pantauan dengan radar sipil ini menjadi penting, karena untuk penambahan lokasi radar militer dalam fungsinya menjaga wilayah udara RI memerlukan biaya yang tidak sedikit. Dengan adanya integrasi radar sipil dan militer, Sistem TDAS yang tergelar di Kohanudnas menjadi sebuah sistem yang tidak hanya menampilkan gambar kumpulan pulau-pulau di kepulauan Nusantara yang dilengkapi dengan informasi situasi udara nasional. Akan tetapi, juga menjadi alat bantu operasi pertahanan udara yang mempunyai kemampuan untuk merekam segala pergerakan benda di udara yang tertangkap oleh radar militer dan radar sipil. Dengan demikian, pada suatu titik penting saat dibutuhkan, sistem TDAS ini dapat menampilkan kembali hasil rekaman pergerakan yang telah tertangkap oleh kedua radar tersebut untuk dapat menjadi sebuah alat pembuktian terhadap terjadinya tindak pelanggaran terhadap batasan-batasan wilayah udara Indonesia. Bertitik tolak pada hal tersebut, Kohanudnas dengan tugas pokoknya menyelenggarakan pertahanan dan keamanan terpadu atas wilayah udara nasional, menggunakan sistem TDAS ini untuk membantu mengamati ruang udara nasional, sehingga lalulintas penerbangan di wilayah udara nasional dapat dipantau secara real time.
7. Penerapan Teknologi Informasi
Dalam kondisi negara aman, operasi pertahanan udara lebih dititikberatkan pada pengamatan udara, baik oleh radar militer dan radar penerbangan sipil. Namun, dalam situasi di mana negara mendapatkan ancaman, operasi ini dilaksanakan untuk mencegah lawan menerobos masuk wilayah udara Indonesia. Semua sistem senjata mulai dari radar, pesawat penyergap,peluru kendali (rudal) antipesawat, sampai meriam antipesawat udara, disiagakan menghadang pesawat lawan. Penggelaran Radar Militer saat ini dirasa masih belum mampu mengawasi seluruh wilayah udara Indonesia. Para pakar sistem radar TNI AU mengetahui sistem radar penerbangan sipil secara teknis dapat digunakan sebagai komplemen sistem radar pertahanan udara atau sebaliknya. Namun, mereka juga tahu bahwa fungsi dan protokol data komputer radar dari pabrikan yang berbeda membuat integrasi adalah hal yang tidak mudah. Berdasarkan masukan dari para pakar sistem radar ini, Panglima Kohanudnas dengan dukungan penuh dari pimpinan Mabes AU, Mabes TNI, serta Dephankam memutuskan untuk memulai riset dan pengembangan integrasi radar sipil-militer. Tujuannya hanya satu, mewujudkan cita-cita besar, impian untuk mengintegrasikan seluruh sistem radar agar menjadi suatu jaringan radar yang saling mendukung dalam operasi pertahanan udara nasional. Tujuan integrasi sistem radar ini adalah untuk mengantisipasi perkembangan jumlah lalu lintas udara yang melewati wilayah udara nasional. Hal yang wajar karena wilayah udara nasional adalah aset negara dengan nilai strategis di bidang ekonomi dan pertahanan keamanan. Sebagai aset strategis, wilayah udara nasional harus dilindungi dan diberikan jaminan keselamatan dan keamanan bagi siapa pun yang memanfaatkannya. Integrasi radar ini akan memberikan kontribusi besar dalam upaya negara menguasai, mengendalikan, dan memberikan jaminan keamanan bagi pengguna wilayah udara nasional Indonesia.
Kohanudnas menggunakan Sistem Transmisi Data Air Situation (TDAS) untuk membantu mengamati ruang udara nasional, sehingga lalu lintas penerbangan di wilayah udara nasional dapat dipantau secara real time. Peralatan ini merupakan sebuah langkah berani di tengah kelesuan penyediaan suku cadang radar. Selain itu, penggunaan komponen COTS (component of the shelf) yang banyak ditemui di pasaran secara umum akan memudahkan perawatan sistem, yang pada akhirnya akan mendukung pengoperasian sistem. Dalam rencana panjang ke depan, Kohanudnas bersama jajarannya dan institusi penerbangan sipil akan menjadi partner link up dalam kerja sama sipil-militer memantau secara keseluruhan wilayah udara nasional meliputi pengendalian penerbangan nonregular, dan pemanfaatan radar pengamatan udara yang selama ini dioperasikan terpisah oleh otoritas sipil dan militer. Beberapa kali Kohanudnas telah bertindak demi menjaga kedaulatan di udara, meskipun tindakan ini bersifat sangat rahasia dan dapat mempengaruhi hubungan baik dengan negara lain, maka hanya Panglima TNI yang menerima laporan ini dan itupun dilengkapi dengan data akurat berkat pengembangan TDAS (Transmisi Data Air Situasion) yang sejak 1 Januari 2006 telah dapat menjangkau seluruh wilayah NKRI yang terliput Radar. Sistem yang dikembangkan sendiri ini dapat mengintegrasikan semua masukan data dari Radar sipil dan militer yang saat ini telah tergelar di Indonesia.
TDAS (Transmission Data Air Situation) adalah produk paling canggih dan bernuansa teknologi tinggi (hi-tech) yang dibangun menggunakan teknologi kelas perusahaan berbasis teknologi Net buatan Microsoft serta memanfaatkan sistem DirectX secara ekstensif untuk keperluan simulasi grafik berbasis tiga dimensi.
TDAS merupakan sistem informasi pemantauan situasi udara (Air Traffic Display) yang dapat mengintegrasikan hasil tangkapan radar udara terpasang, baik radar sipil maupun militer, berupa data obyek bergerak yang melintas pada suatu daerah. Data tersebut diproses dan dikirim ke sebuah Display System berbasis peta yang senantiasa online untuk ditampilkan pergerakannya secara real-time. Integrasi data tersebut dengan data-data lain seperti Flight Clearance memungkinkan setiap obyek bisa diidentifikasi sebagai obyek yang legal atau illegal yang menyusup ke wilayah udara suatu daerah. Data tersebut bisa menjadi dasar dilakukannya manuver penghadangan dan pengamanan udara. Pada sistem solusi decision technology TDAS yang sudah digunakan oleh Komando Pertahanan Udara, IAO mampu untuk menggabungkan infrastruktur sistem radar militer dan sipil yang tersebar di seluruh Indonesia, serta menghasilkannya menjadi tampilan udara Indonesia secara terintegerasi. Artinya, sistem aplikasi berbasis decision technology ini mampu memberikan situasi sebenarnya wilayah udara nasional Indonesia dan mendeteksi terjadinya penyusupan udara oleh pesawat-pesawat asing. Bahkan, sistem ini pun mampu menyimulasi jalur pacu sebuah pesawat terbang yang berada di wilayah Indonesia sehingga pada situasi khusus, seperti kecelakaan dan sejenisnya, mampu ditampilkan ulang untuk kepentingan evaluasi dan simulasi.
Sistem ini telah diimplemetasikan pada Komando Pertahanan Udara Nasional (KOHANUDNAS) Republik Indonesia dan jajarannya sebagai sistem pemantauan udara yang terpadu, real-time, dan mengintegrasikan radar sipil dan militer di seluruh Indonesia sehingga semua obyek tangkapan radar dapat didisplaykan secara terpusat. TDAS termasuk alutsista andalan KOHANUDNAS. Adapun beberapa kemampuan yang dimiliki TDAS adalah sebagai berikut:
1. Integrasi radar sipil dan militer
2. Memproses data dari radar udara merek apapun
3. Penampilan data terpusat dan real time
4. Integrasi dengan Flight Plan dan Flight Clearance
5. Prediksi lintasan pesawat hingga x detik ke depan
TDAS dibangun dengan teknologi terbaru dari Microsoft untuk seluruh subsistemnya, yakni: Radar Data Processor dan Display System. Pengembangan lain yang telah dikerjakan yaitu Air Situation Cabin ditempatkan di Dumai dengan masukan data dari Radar sipil Medan, Pekanbaru, Tanjung Pinang dan Natuna yang diintegrasikan dengan Radar Hanud dari Satrad 212/RNI, Satrad 213/TPI, Satrad 231/LSE, Satrad 232/DMI, dan Satrad 233/SAB. Dengan demikian untuk ruang udara di Selat Malaka telah termonitor secara khusus.
7. Pendidikan dan Latihan
Untuk mengawaki peralatan yang serba modern dan berteknologi canggih tersebut, tentunya perlu dilaksanakan suatu jenjang pendidikan kualifikasi khusus TDAS yang diadakan sebagai sarana untuk memberikan bekal pengetahuan dan ketrampilan kepada personel Kohanudnas dan jajaran yang mengawaki peralatan TDAS agar mampu mengoperasikan, menganalisa kerusakan dan melaksanakan pemeliharaan peralatan tersebut, yang pada ahirnya kesiapan dan kesiagaan operasional peralatan tersebut senantiasa terjaga dan selalu dalam kondisi prima. Ditinjau dari teknologi yang digunakan, peralatan TDAS yang dimiliki Kohanudnas sudah mengunakan teknologi canggih dalam sistem pengoperasiannya sehingga diperlukan kemampuan dan keahlian dalam melaksanakan perawatan dan pemeliharaan. Kemampuan dan keahlian tersebut hanya dapat diperoleh dari hasil pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan secara kontinyu. Selanjutnya Kas Kohanudnas menekankan kepada para siswa bahwa ini adalah kesempatan yang sangat baik untuk memperoleh dan mengembangkan pengetahuan para siswa mengenai peralatan TDAS. dengan penelitian data Radar militer dan Radar sipil yang dilakukan PT. ITS Surabaya bekerjasama dengan para pakar radar Kohanudnas. Bertitik tolak dari hasil penelitian tersebut, Kohanudnas dengan tugas pokoknya menyelenggarakan pertahanan dan keamanan terpadu atas wilayah udara nasional, menetapkan menggunakan system TDAS, guna membantu mengamati ruang udara nasional, sehingga lalulintas penerbangan di wilayah udara nasional dapat dipantau secara real time, sekaligus dapat menambah daya kemampuan pengamatan wilayah udara nasional dengan menggunakan radar sipil. Jika seluruh radar udara wilayah nasional terintegrasi ke dalam sebuah Display System terpusat, maka jadilah sebuah Sistem Pemantauan Udara Nasional yang terpadu.
”TDAS telah dibangun sejak 1999 dan masih terus dikembangkan hingga saat ini.”
Sistem ini sedang dikembangkan untuk bisa diintegrasikan dengan sistem monitoring matra lain (laut misalnya) sehingga bisa menjadi pioneer untuk dibangunnya sistem monitoring lalu lintas seluruh matra di tingkat nasional.
8. Suku Cadang
Suku cadang merupakan komponen yang diperlukan dalam suatu kegiatan pemeliharaan. Secara umum suku cadang dapat dibedakan menjadi dua bagian besar, yaitu suku cadang yang sifatnya habis pakai (Consumable Item) dan suku cadang yang masih atau dapat diperbaiki (Repairable Item). Dalam kegiatan pemeliharaan , suku cadang ini banyak menjadi masalah baik suku cadang yang sifatnya habis pakai maupun suku cadang yang masih dapat diperbaiki dalam bentuk komponen-komponen elektronika yang sulit untuk didapat. Untuk mewujudkan sistem pemeliharaan yang baik diperlukan suku cadang yang memadai baik dari segi jenis, jumlah maupun kualitas dari suku cadang itu sendiri.
9. Pembinaan (Validasi) Piranti Lunak
Demi kelancaran pelaksa naan operasional TDAS, dibutuhkan validasi suatu piranti lunak tentang aturan-aturan tertentu yang dijadikan pedoman dalam pelaksanaan suatu kegiatan, dengan kegiatan sebagai berikut :
a. Revisi terhadap peraturan / prosedur / manual dan sebagainya sangat diperlukan dalam rangka mendukung kegiatan operasional seluruh jajaran Kohanudnas. Menyoroti penggunaan sistem TDAS yang melibatkan Instansi sipil, diperlukan adanya peraturan dan protap yang dapat dijadikan pedoman oleh kedua instansi (sipil/militer) dalam melaksanakan kegiatan pengoperasian sistem TDAS tidak menemui hambatan, sehingga kelalaian atau kecerobohan atau kesalahan prosedur dapat dihindari.
b. Pada perubahan-perubahan posisi penggelaran Radar termasuk sistem K3I nya, juga diperlukan pembuatan dan penyesuaian piranti lunaknya, seperti buku petunjuk teknis (Bujuknis) dan buku petunjuk pelaksanaan operasional (Bujuklak) dan lainnya sebagai pedoman bagi para personel di lapangan.
bos andry, DOG TAG sudah ready for order. Model Replica. Please visit http://indotag.wordpress.com. Ditunggu ordernya.. hehe..
BalasHapus